Ordinary Woman

Ordinary Woman
"Memaknai hidup tidak hanya dengan rasa dan logika tapi juga dengan fakta"
Powered By Blogger

Kamis, 04 Februari 2010

Antasari menjawab

Beberapa hal yang sekiranya dapat menjadi pertimbangan kita dalam membuat kesimpulan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain dengan terdakwa mantan ketua KPK Antasari Azhar.
1. Kata "Dia" yang ditulis penuntut umum dalam tuntutan ditanggapi oleh terdakwa sebagai tidak dianggapnya terdakwa sebagai bagian dari persidangan.
2. Kata "Rani yang manis dan teringat manjanya Rani" tidak terbukti dipersidangan dan tidak ada satu saksi pun yang mendukung pernyataan tersebut penegak hukum yang disebut seolah-olah itu merupakan pikiran terdakwa. Antasari sebagai terdakwa menganggap itu sebagai "fakta imajinatif" penegak hukum dan indikasi bahwa penuntu umum"ingin sekali" terdakwa dihukum.
3. Penuntut umumyang berkali-kali menyebutkan bahwa terdakwa memberi uang sebesar $500 hanya berdasarkan keterangann saksi Rani Juliani. Pernyataan tersebut tetap diulang dalam persidangan oleh penuntut umum padahal terdakwa sudah membantah pernyataan tersebut dan tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut.
4. Pernyataan penegak hukum "dia atau saya yang mati" ditanggapi negatidf oleh penegak hukum, terdakwa mengangap bahwa penegak hukum berpikir negatif sebagaimana penegak hukum selalu berpikir negatif dalam menyikapi sesuatu. Tidak ada satu fakta yang mendukung bahwa pernyataan tersebut merupakan ancaman terhadap korban. Terdakwa menyebutkan bahwa perlu dikaji tentang suasana emosional pada saat pernyataan itu diungkapkan.
5. Cerita terdakwa tentang pengembara, harimau, dan ular merupakan cerita yang membuka pikiran kita dalam menanggapi suatu permasalahan yang terjadi. Kita sebaiknya lebih obyektif dan tidak mengesampingkan perasaaan dan emosi dalam menyikapi suatu perma
salahan.
6. Terdakwa pada akhirnya menyebutkan bahwa dirinya tidak melakukan dan merencanakan pembunuhan terhadap korban Nasrudin Zulkarnain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar